METRO Grahapost – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung serahkan Surat Tugas untuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati/Walikota di delapan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu. Diketahui, delapan kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020 lalu yaitu Metro, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Pesawaran, Waykanan dan Pesisir Barat. Rabu (17/2/2021).
Dalam sambutan Wagub Lampung Menyampaikan, bahwa dalam dinamika pemerintahan di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjalankan roda Pemerintahan selama lima tahun dan selanjutnya dilakukan Pilkada untuk periode lima tahun berikutnya.
Pada hari ini Rabu tanggal 17 Februari 2021 telah berakhir masa jabatan untuk delapan Bupati/Wakil Bupati, Walikota/wakil walikota untuk periode 2016-2021.
Dalam rangka mengantisipasi kekosongan jabatan Kepala Daerah karena proses penyelesaian administrasi usulan penetapan masih dilakukan oleh pemerintah pusat, maka Kementerian Dalam Negeri menyampaikan surat Nomor 121/540/OTDA tanggal 26 hal Persiapan Penugasan Penjabat Kepala Daerah dan Surat Nomor 120/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 hal Penugasan Plh Kepala Daerah.
Penugasan sebagai Plh ini selain didasarkan pada surat Menteri Dalam Negeri diatas juga didasarkan pada ketentuan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa dalam hal terjadinya kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati/ Walikota atau dilantiknya Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota terpilih.
Tugas Plh Kepala Daerah adalah : Memimpin pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak bersifat strategis, Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Dan Menjamin terselenggaranya pelayanan publik secara baik dan lancar. Pungkas Wagub. (Mat).