METRO Grahapost – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Metro Tahun Anggaran 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, di Ruang Sidang DPRD. Selasa (30/03/2021).
Walikota Metro Wahdi menyampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2020. Pada dasarnya merupakan progress report yang telah tertuang dalam kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Lanjutnya, dalam RPJMD 2016-2021 tersebut, dimuat visi pembangunan Kota Metro yaitu “Metro Kota Pendidikan dan Wisata Keluarga Berbasis Ekonomi Kerakyatan Berlandaskan Pembangunan Partisipatif”. Berdasarkan visi dan misi tersebut, kemudian ditetapkan berbagai kebijakan dan strategi pembangunan.
“Setiap tahun, selalu dilakukan penetapan prioritas pembangunan daerah, yang disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Lampung, serta memperhatikan dinamika pembangunan yang berkembang di Kota Metro”. Ungkapnya.
Tidak hanya itu, Kota Metro memiliki fasilitas pendidikan yang relatif banyak. Upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Metro juga menunjukan hasil yang baik. Semua ini dapat dilihat dari tingkat kemiskinan yang semakin menurun secara signifikan setiap tahunnya. Kebijakan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, serta kebijakan Tatanan Normal Baru menjadi faktor yang menjaga stabilitas ekonomi di Kota Metro. Imbuhnya.
“Kegagalan dan keberhasilan pencapaian indikator kinerja akan dijadikan sebagai acuan tindakan perbaikan dalam penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan pemerintah Kota Metro di tahun mendatang”. Pungkasnya.
Kemudian Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution mengatakan, LKPJ Walikota merupakan rangkaian program kerja yang sudah berjalan. Penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban walikota Metro akhir tahun anggaran 2020 dasar 1 Nomor 9 tahun 2015 perubahan, kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Selanjutnya, 2 peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksana peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Berdasarkan itu, maka dengan ini kami sampaikan nota pengantar laporan keterangan pertanggung jawaban walikota Metro tahun 2020″. Urainya.
Menurut Tondi, LKPJ merupakan informasi penyelenggaraan program kerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran 2020. LKPJ merupakan landasan dan acuan untuk melaksanakan program kerja pemerintah daerah yang berkesinambungan. Maka ini sangat penting untuk menjadi bahan evaluasi. Terangnya. (Mat).