Anggota DPRD Provinsi Lampung Garinca Melangsungkan kegiatan Sosperda Tentang Perlindungan Anak

0

LAMPUNG TIMUR Grahapost – Bertempat di Desa Braja Kencana, Kecamatan Braja Slebah, Lampung Timur. Anggota DPRD Provinsi Lampung Garinca Reza Pahlevi (GRP) melangsungkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) nomor 13 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak Provinsi Lampung. Minggu (4/4/2021).

Dihadapan Konstituennya, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung tersebut mengatakan, sosialisasi Perda nomor 13 tahun 2017 tentang perlindungan anak dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman, tentang pentingnya pemenuhan Hak Hak Anak dan perlindungan terhadap Anak.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, terjadinya kasus-kasus kekerasan pada anak seperti kekerasan seksual pada anak, ekploitasi anak untuk kepentingan ekonomi, perundungan (bullying), dan lainnya, menggambarkan kondisi yang sangat memprihatinkan yang memerlukan keperdulian kita semua,” katanya.

“Demikian juga keberpihakan kita semua terhadap Anak-anak berkebutuhan khusus. Anak anak yang terlantar, anak-anak korban perlakuan salah, masih perlu ditingkatkan dalam implementasinya. Untuk menigkatkan keperdulian dan kecintaan pada anak, saya ingin mengajak kita semua, khususnya para orang tua untuk bisa menjadikan semua anak sebagai anak kita sendiri,” lanjut dia.

Menurut Politisi NasDem tersebut, dari manapun asalnya dan dimanapun berada, sesungguhnya setiap anak masih membutuhkan perhatian dan perlindungan dari orang yang lebih dewasa. Anak adalah generasi masa depan dan menjadi aset bangsa.

“Sesuai Pasal 42 Perda Nomor 13 Tahun 2017 mengatur tentang Organisasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Maka dari itu anak adalah sebagai aset bangsa, sehingga harus kita jaga dan perhatikan hak-hak anak. Seperti pendidikan, keamanan dan kesehatannya,” paparnya. (*).

Facebook Comments