Anggota DPRD Kota Metro Amrulloh mendesak Pemkot Segera Menerbitkan Perwali Terkait THR

0

METRO Grahapost – Anggota Dewan Perwakilan Rskyat Daerah (DPRD) Kota Metro Amrulloh mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Metro segera menerbitkan perwali terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Tenaga Non Aperatur Sipil Negara (ASN), yang ada di bumi sai wawai.

“Meski saat ini Pemkot Metro tengah sibuk dengan urusan covid-19, tapi jangan sampai mengabaikan nasib Tenaga Non ASN sehingga tidak mendapatkan THR”. Ucap sekertaris komisi I DPRD kota metro. Sabtu (8/5/2021).

Amrulloh juga menyampaikan jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 42/05/Tahun 2021, tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR yang bersumber dari APBN, Tenaga Non ASN/THL tidak termaksud di dalamnya, tapi di dalam APBD sudah di anggarankan tentang THR. Jika Pemkot mengacu pada hal tersebut, memang Tenaga Non ASN tidak mendapatkan THR keagamaan, tapi Pemkot bisa memberikan THR melalui dana APBD. Katanya.

“Dengan melihat APBD Kota Metro saat ini, sangat mampu jika Pemkot bisa memberikan THR bagi Tenaga Non ASN. Meskipun dengan adanya Refocusing, jika Pemkot Metro memang peduli dengan tenaga Non ASN, pasti bisa dengan segera merealisasikan dengan menerbitkan perwalinya, jangan sampai ini menjadi preseden buruk 100 hari kepemimpinan kepala daerah baru”. Terangnya.

Lanjut Amrulloh, Pemkot Metro dalam hal ini harus bijak dalam mengelola anggaran yang ada, yakni dengan mengutamakan pembangunan yang bersifat urgent atau untuk kepentingan masyarakat banyak yang di utamakan terlebih dahulu, sehingga anggaran untuk THR Tenaga Non ASN menjadi prioritas. Seperti anggaran pengadaan kebutuhan rumah dinas walikota dan wakil walikota beserta isinya, saya anggap itu belum terlalu urgent, dan anggaran tersebut bisa ditunda dan dialihkan untuk THR Tenaga Non ASN, kemanusiaan dan political will walikota keywordsnya. Tegasnya.

Amrulloh juga menambahkan, di tahun sebelumnya kita juga sedang dalam masa pandemi, tapi Tenaga Non ASN masih bisa mendapatkan THR, kenapa di kepemimpinan yang sekarang ini malah Tenaga Non ASN tidak mendapatkan THR, padahal sama-sama dalam masa pandemi. Disatu sisi buruh yang bekerja pada perusahaan diminta pemkot untuk memberikan THR, sementara Tenaga Non ASN yang notabene bekerja dan mengabdi dengan pemkot Metro malah dilalaikan haknya ini amat sangat ironis dan bertabrakan dengan logika hukum. Katanya.

Selanjutnya Amrulloh menambahkan Atas nama sekertaris Fraksi Partai Demokrat dan Sekertaris Komisi I, bersama masyarakat ingin membuktikan slogan kepala daerah saat mencalonkan diri, yakni mendengar dan bekerja, hasil dari aspirasi yang disampaikan masyarakat langsung, maupun hari ini yang disampaikan komisi I DPRD, hendaknya walikota Metro bekerja. Imbuhnya.

“Karena hari ini eksekutif bertugas untuk mengeksekusi seluruh keputusan dan kebijakan yang mana tertuang baik dalam Perda APBD 2021, maupun pergeseran anggaran sesuai aturan E-marking dan Refocusing dalam wujud nyata, dan meminta walikota Metro untuk tidak melempar tanggungjawab eksekusi tersebut, serta memahami fungsi dari DPRD”. Pungkasnya. (*).

Facebook Comments