Angga Satria Pratama Mensoasialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 di Dusun Sukamarga

0

PESAWARAN Grahapost – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi lampung Angga Satria Pratama mensoasialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 di Dusun Sukamarga Kecamatan Gedong Tataan Pesawaran. Sabtu (10/7/2021).

Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, kegiatan kali ini di adakan di balai Desa Gedong Tataan yang melibatkan aparatur desa dan anggota koperasi Sumber Murni Lampung.

Sosialiasi ini juga tetap menerapkan protokol kesehatan Yang Ketat Untuk Menghindari Penyebaran virus corona.

Dalam mensosialisasikan Perda Ini juga Angga mengingatkan kepada masyarakat untuk terus mematuhi peraturan pemerintah.

“Kita wajib mematuhi Peraturan pemerintah untuk menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) demi mengatasi dan menekan penyebaran Covid-19.

“Virus ini juga tidak pandang bulu, tua mapun muda tetap harus menjalankan protokol kesehatan, jangan pula kita berjudi dengan virus ini,” tambahnya.

“Teruntuk yang muda-muda juga jangan berfikir tidak dapat terinfeksi virus ini , antibodi kita berbeda beda, maka dari itu kita harus mawas diri dan menerapkan 5M,” timpalnya.

Angga juga menambahkan, kepada masyarakat untuk turut mengikuti vaksinasi yang di anjurkan oleh Pemerintah untuk segera memutus rantai penyebaran Covid-19.

Secara simbolis Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lampung Ini juga memberikan bantuan kepada Pra Koperasi Sumber Murni Lampung, berupa alat penggiling kopi dan program fasilitasi akta pendirian koperasi untuk membangkitkan ekonomi di desa tersebut.

Dalam sosialisasi ini juga turut hadir Karang taruna kabupaten Pesawaran Nurul Azmi dan Sekretaris Desa Hafifi. (Rls).

Facebook Comments