Tina Malinda Saat Ini Telah Menindaklanjuti Perintah Gubernur Lampung tentang WFH 100%

0

BANDAR LAMPUNG Grahapost – Selama penerapan PPKM Mikro darurat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung masuk sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diwajibkan untuk bekerja di rumah, atau Work For Home (WFH) mulai dari tanggal 12 sampai dengan 20 Juli 2021.

WFH ini berlaku bagi semua pegawai PNS dan pekerja kontrak atau honorer di kesekretariatan DPRD Lampung. Keputusan WFH tersebut sesuai dengan perintah Gubernur Lampung melalui Surat Edaran (SE) Sekdaprov Lampung Nomor 045.2/103/VII/POSKO/2021 Tentang Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah Dalam Masa PPKM Mikro Darurat.

Di dalam SE tersebut, Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan bahwa bagi OPD yang termasuk dalam sektor non esensial termasuk sekretariat DPRD, maka harus melakukan WFH 100 persen.

Saat dikonfirmasi, Sekwan DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah menindaklanjuti perintah Gubernur Lampung tentang WFH 100 persen, sehingga kegiatan di kesekretariatan DPRD ditiadakan sementara waktu.

“Ya, kita telah menindaklanjuti perintah Inmendagri dan Gubernur Lampung, saat ini khususnya kesekretariatan DPRD Lampung kita WFH 100 persen dan kegiatan interaksi dengan orang banyak di kesekretariatan ditiadakan dulu. Tapi tugas, tanggungjawab dan koordinasi tetap dijalankan melalui online,” kata Tina. Senin (12/07/2021).

Tetapi ada pengecualian, sambung Tina, selama WFH sekretariat DPRD Lampung tetap buka dengan catatan ada keperluan khusus yang mendesak dan diharuskan untuk ke kantor, maka pihaknya siap memfasilitasi.

“Karena Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menjadi Wakil Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, dan jika beliau perlu untuk ke kantor maka sekretariat DPRD siap memfasilitasi, dengan catatan yang mendesak ya,” ujarnya. (*).

Facebook Comments