RMD Mendukung Kebijakan Pemerintah Pusat Yang Memperpanjang PPKM Darurat

0

BANDAR LAMPUNG Grahapost –
Pemerintah Pusat akhirnya memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Alasannya, tingkat penularan Covid-19 terbilang masih cukup tinggi.

Selain di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Darurat juga diterapkan di 15 kota luar Jawa-Bali. Wilayah tersebut yakni, Bandar Lampung, Pontianak, Singkawang, Balikpapan, Bontang, Berau, Batam, Tanjung Pinang, Mataram, Sorong, Manokwari, Bukittinggi, Padang, Padangpanjang dan Medan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendukung kebijakan Pemerintah Pusat yang memperpanjang PPKM darurat sampai 25 Juli mendatang.

Menurutnya, langkah yang diambil Pemerintah dalam memperpanjang PPKM darurat dari segi positifnya, adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 semaksimal mungkin, khusunya di Kota Bandarlampung dan daerah zona merah lainnya.

“Kebijakan untuk memperpanjang PPKM darurat sampai 25 Juli mendatang adalah upaya serius dari Pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19, jadi kita lihat dari segi positifnya,” kata Mirza sapaan akrabnya. Selasa (20/07/2021).

Sekertaris Komisi V DPRD Lampung tersebut menekankan, kepada Pemerintah Daerah untuk serius memperhatikan dan membantu masyarakat menengah dan kebawah yang terdampak langsung dari diberlakukannya perpanjangan kebijakan PPKM darurat ini.

“Jadi efek domino diperpanjangnya PPKM ini pasti akan berdampak langsung kepada masyarakat kecil, jadi kita minta Pemda untuk serius membantu rakyat arus bawah yang terdampak akibat PPKM darurat ini. Ya minimal Pemerintah membantu urusan dapur mereka lah, seperti memberikan bantuan berupa paket sembako bagi mereka yang membutuhkan”. Pungkasnya. (*).

Facebook Comments