Anggota Komisi 5 Deni Ribowo, BPBD Provinsi Sebagai Koordinator Dalam Penanggulangan Bencana

0

BANDAR LAMPUNG Grahapost – Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD) Provinsi merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah, dalam penyelenggaran Pemerintahan Daerah di bidang penanggulangan bencana, yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung kepada Gubernur.

Dalam memaksimalkan kinerja di bidang penanggulangan bencana, maka BPBD mesti memiliki fasilitas yang memadai dan juga terpenuhinya Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal.

Menurut anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo, BPBD Provinsi sebagai koordinator dalam penanggulangan bencana di Provinsi Lampung, mesti memiliki sarana dan prasarana yang memadai, seperti lokasi kantor yang strategis, kendaraan dan alat-alat yang memadai, serta mempunyai SDM yang mempuni, Ini untuk menunjang tugas dan menguatkan fungsi BPBD di lapangan.

“Kita dukung perbaikan sarana dan prasarana di BPBD Provinsi Lampung, sudah semestinya BPBD memiliki kantor yang representatif,” kata Deni sapaan akrabnya, Jumat (06/08/2021).

Lanjut Deni, selain sarana dan prasarana, pihaknya juga mendorong BPBD Provinsi menguatkan mitigasi bencana, serta memiliki assessment dan perencanaan dalam mengantisipasi agar tidak banyak korban ketika bencana alam sedang terjadi.

“Peran dan fungsi BPBD harus maksimal, Kuatkan mitigasi yang didukung perencanaannya matang, masifkan sosialisasi terhadap masyarakat dan edukasi kepada relawan, hal-hal dapat menjadi indikator pendukung mengantisipasi agar tidak banyak korban ketika bencana alam sedang terjadi,” pungkas Deni.

Perlu diketahui, dalam Pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, mitigasi diartikan sebagai serangkaian upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana, baik lewat pembangunan fisik ataupun penyadaran serta peningkatan kemampuan dalam menghadapi ancaman bencana.

Risiko bencana yang dimaksud ini meliputi timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, hilangnya dan kerugian harta benda (rumah, perabotan dan lain-lain) serta timbulnya dampak psikologis. (*).

Facebook Comments