METRO Grahapost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar Rapat Paripurna mengenai pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Metro atas penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Jawaban Walikota Metro Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, di Aula Gedung DPRD Kota Metro, Senin (09/08/2021).
Adapun 3 rancangan Raperda dalam rapat ini berupa Raperda Kota Metro tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Metro Tahun 2021-2026, Raperda Kota Metro tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan Raperda Kota Metro tentang Perubahan Atas Perda Kota Metro Nomor 14 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Walikota Metro Wahdi menjawab tentang strategi arahan kebijakan dalam RPJMD yang menyelaraskan dengan 14 indikator sasaran permisi, seperti indeks pembangunan manusia, laju pertumbuhan ekonomi, persentase penduduk miskin, nilai reformasi birokrasi dan indikator lainnya.
“Untuk tingkat ketergantungan fiskal daerah, kami akan terus mengupayakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya seperti pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam perencanaan dan penganggaran, tentunya diperlukan sinkronisasi kebijakan antar pemerintah daerah, baik provinsi maupun pusat melalui mekanisme fasilitas dokumen perencanaan dan evaluasi dokumen anggaran,” ujar Wahdi.
Dalam proses penyusunan RPJMD 2021-2026 Pemkot Metro telah melaksanakan mekanisme Musrenbang dan forum konsultasi publik sebagai implementasi perencanaan partisipatif.
Terkait permasalahan dan sasaran strategis yang dimuat di dalam KLHS dengan RPJMD tahun 2021-2026 telah dimuat dalam penyusunan dokumen naskah teknokratik RPJMD tahun lalu, hasil akhir KLHS merekomendasikan adanya 9 isu strategis yang juga menjadi rekomendasi capaian indikator SDG’s.
Untuk penetapan strategi dan kebijakan yang inovatif, Pemerintah Kota Metro memerlukan inovasi dan strategi khusus untuk melaksanakan pembangunan pada masa pandemi, tentunya tetap memperhatikan kebijakan dari pemerintah pusat. Pada sektor pendidikan kami menjalin kerja sama dengan stakeholder pendidikan untuk menyiasati efektivitas pembelajaran daring.
“Sedangkan pada sektor kesehatan kami telah melaksanakan kebijakan dari sisi pencegahan maupun pengobatan. Diharapkan dari kerja sama masyarakat dan stakeholder dengan usaha yang gigih, Covid-19 dapat ditangani dengan baik, sehingga seluruh masyarakat Kota Metro dapat bersosial dan bermasyarakat dengan aman dan nyaman,” ungkapnya.
Lanjutnya, Wahdi mengatakan untuk strategi dan kebijakan sebagai upaya menuntaskan kemiskinan lima tahun kedepan dengan memproyeksikan pada tahun 2026 sebesar 6,8%. Tentunya untuk mencapai target ini, strategi yang sistematik dan terintegrasi akan kami lakukan seperti, penanganan pelayanan kesejahteraan sosial, memperluas kesempatan kerja, menciptakan peluang usaha, membangun kreatif hubungan dan membantu pemasaran produk UMKM.
Selain itu, dalam menanggapi di sektor ekonomi, tentunya tetap menjadi prioritas utama pembangunan, seperti ekonomi di bidang pertanian, pariwisata, perdagangan, industri kecil dan menengah. Upaya peningkatan sektor ini kami rencanakan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tambahnya, Wahdi menjelaskan untuk sektor pertanian walaupun ada keterbatasan lahan tetapi produktivitas bisa ditingkatkan, salah satunya dengan memberikan alat pertanian, pemberian bibit dan pendampingan kelompok tani. Untuk ketersediaan pupuk kita telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung, melalui kartu petani berjaya dengan menyusun RDKK.
“Adapun insentif terkait LP2B kami sedang menginventarisir melalui nama dan alamat dan telah selesai untuk 2 kecamatan. Kami juga masih terus melakukan proses penyusunan kebijakan sektor pertanian, selain Perda Nomor 21 tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” tutur Wahdi.
Wahdi juga mengungkapkan SDM menjadi faktor penting dalam menyukseskan pembangunan daerah terutama ASN. Untuk itu kami kedepannya akan memanajemen ASN baik dari spiritual dan passion.
“Kemudian mengenai kenaikan NPOPTKP dari 60 juta agar bisa menjadi 70 juta dimungkinkan untuk dipertimbangkan serta akan dilakukan pembahasan dan pengkajian yang lebih komprehensif oleh jajaran BPPRD. Kami juga mengucapkan terima kasih atas masukan dinas teknis sehingga pelayanan BPHTB yang berbasis digital ini, dapat diimplementasikan secara efektif dan mampu mencapai hasil secara maksimal,” kata Wahdi.
Terhadap Raperda Kota Metro tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, untuk itu kepala OPD sebagai pejabat penatausahaan barang agar mempedomani regulasi tentang pengelolaan barang milik daerah dengan baik. Sehingga benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. (Mat).