Rahmat Mirzani Djausal : Sesuai Perda Tidak Ada Peraturan Memberikan Hukuman Pemukulan Kepada Masyarakat

0

BANDAR LAMPUNG Grahapost – Baru-baru ini masyarakat digegerkan dengan kabar dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum BPBD Kota Bandar lampung terhadap salah satu pedagang kopi yang sedang berjualan di seputaran Tanjung Karang.

Usut punya usut, kejadian itu diakibatkan salah paham dan akhirnya menimbulkan perbuatan tidak menyenangkan, yang dilakukan oknum petugas terhadap salah satu pedagang yang merupakan warga Bandarlampung.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2020 tidak ada peraturan yang memberikan hukuman pemukulan kepada masyarakat.

“Sangat disayangkan ya, karena hal itu sebenarnya tidak perlu terjadi, kita harus paham mungkin adanya keteledoran dari masyarakat yang bisa ditolerir,” kata Mirza sapaan akrabnya, Minggu (06/09/2021).

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung tersebut mendorong petugas yang sedang bertugas untuk mengedepankan langkah-langkah persuasif ketika sedang bekerja.

“Tidak perlu adanya pemukulan, terlebih dahulu lakukan dengan teguran, kalau itu tidak diindahkan maka akan diberikan punishment dengan denda atau kerja sosial,” ucapnya.

Sekertaris Komisi V DPRD Lampung tersebut pun mendesak para petugas yang sedang bertugas, untuk menahan diri dan tidak menggunakan sikap preventif dalam menindak masyarakat yang lalai dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Jika kejadian ini terulang kembali maka berpotensi mencoreng Pemerintah itu sendiri, apalagi Ibu Wali Kota Bandar lampung yang telah bekerja selama berbulan-bulan dalam penerapan disiplin Prokes. Jadi jangan dinodai dengan oknumnya yang seperti ini. Saya harap kedepannya tidak adalagi dari Satgas Covid-19 yang melakukan tindakan seperti ini, kita sama-sama menjaga Kota kita dan kerja keras Bunda Eva,” tegas Mirza. (*).

Facebook Comments