KALIANDA Grahapost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) akan melakukan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP mulai 20 September 2021.
Sedangkan untuk tingkat SMA sederajat, pelaksanaan uji coba PTM juga akan dimulai pada Senin, 20 September 2021. Meskipun berada dibawah naungan provinsi, satuan pendidikan tingat SMA telah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Lampung Selatan untuk melakukan uji coba PTM terbatas.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 800/2212/IV.02/2021 Tanggal 16 September 2021 telah ditetapkan Sekolah Pelaksana Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
Rinciannya, sebanyak 32 Sekolah Tingkat Pertama (SMP), 34 tingkat Sekolah Dasar (SD), dan 34 tingkat PAUD yang akan melaksanakan PTM terbatas dengan durasi jam belajar yang berbeda.
Untuk tingkat PAUD, durasi PTM berlangsung selama 2 jam pembelajaran tanpa istirahat. Tingkat SD dan SMP dalam kondisi khusus selama 3 jam pembelajaran tanpa istirahat.
Sedangkan untuk tingkat SMA, SMK, MA sederajat, PTM dilaksanakan selama 4 jam tanpa istirahat.
Sementara untuk tingkat MI, MTS maupun MA, belum terdata secara menyeluruh, karena sistem pelaporan harus terintegrasi ke pusat.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan, H. Ashari mengatakan, saat ini baru MA Wati Iya Islamiyah Kecamatan Candipuro dan MA Al Ikhlas Kecamatan Tanjung Bintang yang sudah siap dan terintegrasi ke pusat.
“Yang lain sedang dalam proses. Insya Allah senin sudah ada perubahan, baik tingkat MI, MTS, maupun MA,” ujar H. Ashari.
Disisi lain, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Tingkat SMA, Idhamsyah mengatakan, pihaknya telah siap melaksanakan uji coba PTM terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Kesiapan SMA Negeri untuk melaksanakan PTM terbatas sebanyak 56 sekolah. Dengan rincian 18 SMA Negeri dan 38 SMA Swasta,” kata Idhamsyah kepada Diskominfo Lamsel.
Dilain pihak, Ketua MKKS Tingkat SMK, Harminto juga menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan uji coba PTM terbatas.
“Untuk SMK, sebanyak 57 sekolah tingkat SMK sudah siap memulai PTM terbatas pada Senin lusa. Dengan rincian SMK Negeri sebanyak 13 sekolah dan SMK Swasta ada 44 sekolah,” katanya
Sementara itu, untuk memastikan pelaksanaan uji coba PTM terbatas dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto telah membentuk tim untuk melakukan monitoring ke masing-masing sekolah pelaksana uji coba.
Hal itu tertuang dalam Surat Bupati Lampung Selatan Nomor : 40/STC-19/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Pemantauan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang ditujukan pada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan.
Nantinya, tim tersebut akan bertugas melakukan edukasi kepada jajaran Satuan Pendidikan agar pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilakukan sesuai ketentuan dan dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Kita memberlakukan PTM terbatas karena Lampung Selatan sudah memasuki zona kuning. Akan tetapi, kita tidak boleh lengah, tidak boleh eforia, pelaksanaan PTM terbatas harus tetap kita kontrol. Apakah benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Nanang Ermanto.
Lebih lanjut Nanang mengatakan meskipun berada pada zona kuning, akan tetapi dalam setiap harinya masih ada masyarakat Lampung Selatan yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Untuk itu, dirinya meminta kepada semua pihak terkait harus memastikan, apakah pelaksanaan uji coba PTM terbatas benar-benar telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Saya tidak ingin pelaksanaan PTM menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Maka saya perintahkan kepada seluruh Kepala OPD untuk memonitor secara langsung pelaksanaan PTM di tiap-tiap Kecamatan. Apakah benar-benar menerapkan protokol kesehatan atau tidak. Jika ada yang melanggar, kita hentikan,” tandasnya. Saat dikutip dari web Lampungselatankab.go.id. (*).