DPRD Metro Menggelar Rapat Paripurna Pembahasan 4 Raperda

0

METRO Grahapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat paripurna pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) di kota setempat.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Metro Yulianto mengatakan, empat Raperda inisiatif tersebut ialah Raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda, Raperda kesetaraan gender di daerah Raperda tentang irigasi, dan Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal.

“Empat Raperda itu kami usulkan agar tujuan pelaksanaan otonomi daerah dimana pada dasarnya agar meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik bagi masyarakat”. Ucapnya saat membacakan empat Raperda di gedung sidang DPRD. Senin (1/11/2021).

Lanjut Yulianto, untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka akan diperlukan instrumen. Salah satunya adalah peraturan daerah. Pada Undang Undang Dasar (UUD) Negara RI pada 18 ayat 6 menegaskan, Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain, untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Terangnya.

Dikesempatan yang sama Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin mengatakan, adapun Rancangan Peraturan yang dia sampaikan adalah Raperda Kota Metro tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Dinamika peraturan perundang-undangan dibidang bangunan Gedung yang berhubungan dengan dinamika peraturan perundang-undangan tentang kemudahan berusaha. Telah kita ketahui bersama, setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di seluruh Indonesia didorong untuk melaksanakan amanah yang ada pada Undang-Undang Cipta Kerja, salah satunya adalah Persetujuan Bangunan Gedung.

“Persetujuan Bangunan Gedung sebagai instrumen pengendalian bangunan Gedung dan kemudahan berusaha di Daerah, sudah seharusnya difasilitasi oleh Pemerintah Kota Metro dalam upaya mencapai ketertiban dan keamanan konstruksi bangunan, pada Raperda Kota Metro tentang Persetujuan Bangunan Gedung adalah Peraturan Daerah yang berisi Retribusi yang digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu dan menjadi dasar pemungutan pelayanan persetujuan bangunan gedung di Kota Metro”. Urainya. (Mat).

Facebook Comments