KOTA METRO Grahapost.com – Walikota dan Wakil Walikota Metro menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Pembicaraan Tingkat II tentang Pengambilan Keputusan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Metro Tahun 2021-2041, di Ruang Sidang DPRD Kota Metro. Kamis (20/01/2022).
Walikota Metro mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Metro terhadap raperda, yang telah dibahas bersama-sama pada tingkat Pansus oleh DPRD Kota Metro dan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
“Kita ketahui bersama bahwa ada beberapa regulasi penyusunan rancangan tata ruang yaitu Undang Undang (UU) No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruangan”. Katanya.
Lanjutnya Wahdi menjelaskan, RTRW merupakan sebuah dokumen perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang untuk periode 20 tahun yang akan datang.
“Dokumen ini menjadi dasar dalam penyusunan dokumen pembangunan strategis sebagai pedoman penyusunan rencana detail tata ruang, serta menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah, yang memiliki fungsi penting untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam sebuah wilayah kota”. Ucap Wahdi.
Dalam sambutannya Wahdi mengungkapkan, bahwa keseluruhan regulasi tersebut mengamanatkan penataan ruang, ditujukan untuk mengintegrasi berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan, yang termanifestasi dalam penyusunan perencanaan tata ruang.
“Kami Pemkot Metro bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah terkait, akan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus DPRD Kota Metro terkait existing Terminal Kota Metro, penyusunan redaksional, agar melibatkan tenaga ahli serta mengenai penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)”. Pungkasnya. (Mat).