PRINGSEWU Grahapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu memanggil eksekutif terkait laporan perangkat pekon yang diberhentikan sepihak oleh kepala pekon (Kakon) yaitu, Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka dan Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, di ruang rapat sekretariat legislatif. Kamis (3/2/2022).
Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan mengungkapkan, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pringsewu. Pihak eksekutif dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Pemkab Pringsewu Purhadi, Kepala Inspektorat Pringsewu Andi Purwanto, Kabag Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu Aditya dan jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Pringsewu.
Sagang mengungkapkan, terkait pemecatan perangkat Pekon Fajar Agung dan Pekon Kedaung, Pemda Kabupaten Pringsewu sudah membentuk tim investigasi yang dipimpin Inspektorat. Sudah disampaikan hasil tim tersebut, membatalkan semua keputusan Kakon tentang pemecatan itu. Terangnya.
“Karena keputusan Kakon ini tidak sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan dalam negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Saya berharap supaya persoalan ini dapat menjadi pembelajaran para kakon dalam mengambil keputusan supaya tidak melanggar aturan, Kepada perangkat pekon supaya menjalin hubungan yang harmonis dengan Kakon, Supaya bisa bersinergi”. Pungkasnya. (*).