BANDAR LAMPUNG Grahapost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 Tahun 2022. Selasa (22/2/2022).
Penyerahan langsung disampaikan oleh Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana kepada seluruh Camat Se-Kota Bandar Lampung, di Aula Gedung Semergou Pemkot Bandar Lampung. Nantinya SPPT tersebut akan diserahkan ke masyarakat.
Pemkot Bandar Lampung akan membebaskan PBB dengan nilai pajak 0-100 ribu, nilai pajak 101-300 ribu akan mendapatkan potongan 30% sedangkan nilai pajak 301-500 ribu akan mendapatkan keringanan 20%.
Berdasarkan peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 09 Tahun 2015 pelimpahan kewenangan PBB dipegang camat dan lurah yang meliputi kewenangan, pendataan dan penyampaian SPPT PBB P2 dan penagihan PBB P2.
Dalam sambutannya Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan, target tersebut merupakan tantangan untuk pemkot yang harus terealisasikan.
Lanjut Walikota Eva Dwiana juga menyampaikan, Strategi dalam penagihan PBB masih terus berjalan dan harus dilakukan oleh Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah guna meningkatkan pendapatan PBB. Terangnya.
Bunda Eva berharap, “Semoga Pendapatan Asli Daerah Kota Bandar Lampung dapat meningkat dengan Baik”. Pungkasnya. (Yan).