BANDAR LAMPUNG Grahapost.com – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Dapil Bandar Lampung Aprilliati kembali turun ke masyarakat dalam agenda sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2018 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga di Tanjung Karang Barat. Jumat (8/4/2022).
Dalam arahannya, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini menjelaskan betapa pentingnya Perda tersebut dalam situasi Pandemi Covid-19 seperti saat ini. Di mana konflik dalam rumah tangga cukup meningkat yang akhirnya menyebabkan perceraian.
“Dalam Perda ini kita dijelaskan bagaimana cara menyikapinya. Artinya, meski efek domino perekonomian sangat terasa bagi masyarakat di situasi Covid-19 ini, satu hal yang perlu diingat bahwa kita harus selalu membentengi keluarga kita dengan moral dan akidah, serta akhlak yang baik juga”. Ajak Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung tersebut.
Selain itu Aprilliati juga menghimbau kepada masyarakat agar terus mengikuti anjuran dari pemerintah terkait pencegahan Covid-19 meski pandemi mulai melandai.
Sementara itu, Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar Sely Fitriani mengatakan, perkawinan pada usia anak merupakan masalah serius karena mengandung berbagai risiko, seperti kesehatan, psikologi, dan sosiologi.
Usia pernikahan yang wajar menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.
Menurut Sely, resiko pernikahan anak di bawah usia tersebut dinilai sebagai pernikahan tidak wajar. Menurutnya, salah satu upaya untuk mendukung pembangunan Indonesia adalah mencegah terjadinya perkawinan usia dini.
Karena itu, perlu menunda pernikahan dini sampai umur, biologis, dan, mental menjadi dewasa, serta kemampuan finansial yang memadai.
“Perkawinan usia anak tidak memberikan dampak positif pada siapapun dan hanya menambah beban sosial dan ekonomi bagi keluarga, dan bagi bangsa,” ujarnya. (*)