METRO Grahapost.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro meminta Pemerintah Kota (Pemkot) memberikan tunjangan hari raya (THR) pada tenaga honorer di lingkungan pemkot setempat, dalam alkikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022, memang hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja yang mendapat THR.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro Amrulloh mengatakan, “Tenaga honorer atau THL tidak diatur dalam alokasi APBN untuk menerima THR. Namun, Pemkot Metro harus bijak dalam hal ini dengan memberikan THR kepada para tenaga honorer dan THL”. Ungkapnya. Senin (11/4/2022).
“Tugas para tenaga honorer dan THL juga perlu mendapatkan apresiasi dari Pemkot Metro. Terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitir. THR ini bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hari raya, apalagi sekedar tradisi. THR ini perlu sebagai bentuk apresiasi terhadap tugas dan tanggung jawan para tenaga honorer dan THL”. Ucapnya.
Lanjut Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro, “Jangan sampaik terjadi seperti tahun kemarin. Para tenaga honorer dan THL tidak mendapatkan THR. Padahal kondisi tahun kemarin sangat memungkinkan untuk memberi THR kepada mereka, Pemkot Metro seharusnya bisa belajar dari kesalahan yang lalu. Saya berharap jangan sampai Kota Metro malah kalah bersaing dengan daerah lainnya, yang bisa memberikan kebijakan, agar tenaga honorer atau PHL bisa mendapatkan THR”. Pungkasnya. (Mat).