PRINGSEWU Grahapost.com – Penghapusan honorer ini berdasar surat edaran Kemenpan RB Nomor B/165/M.SM.02.03./2003 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah. Terkait penghapusan tenaga honorer serta perekrutan dengan mekanisme lain. Senin (13/6/2022).
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu Bidang Pemerintahan Anton Subagyo memgungkapkan, akan melihat analisis kebutuhan pegawai. Mengingat hal ini berkaitan dengan kebutuhan anggaran.
“Terkait tenaga honorer tentunya akan rapat dengar pendapat, pihaknya akan melihat dengan analisis kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Pringsewu, berapa yang harus kita butuhkan”. Ungkapnya.
Lanjut Anton Subagyo, Hal ini tentunya melihat kemampuan keuangan daerah Kabupaten Pringsewu, Jika nanti diharuskan outsourcing iya kita akan rapatkan dengan BKSDM dan menunggu aturan dari pusat. Pungkasnya.(*).