Grahapost.com Pesisir Barat – Pihak pengelola Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Menyancang atau SPBU 24.345.29 mengakui memberikan jatah 120 liter perhari bagi pengecor yang menggunakan kendaraan roda empat. Hal tersebut dikatakan Azwar Anas selaku pengelola SPBU 24.345.29 dalam rapat hearing DPRD Pesisir Barat lintas komisi, di ruang dengar pendapat lantai II DPRD Pesisir Barat (Pesibar). Senin (7/11/2022).
Hearing DPRD Pesibar tersebut digelar dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pengecoran BBM di SPBU Menyancang. ”Rapat ini kita laksanakan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pengecoran BBM di SPBU Menyancang,” jelasnya Ripzon Efendi Wakil Ketua I DPRD Pesibar.
Lanjutnya, berdasarkan laporan masyarakat SPBU Menyancang tersebut tidak menjalankan aturan yang berlaku. Sehingga menyebabkan antrian panjang terjadi hampir setiap hari, hal itu juga menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Selain itu, adanya dugaan pengecoran BBM dalam jumlah besar yang sengaja dilakukan oleh pengelola SPBU tersebut. ”Tentu kita berharap agar kejadian ini tidak terulang kembali,” ungkapnya.
Dalam rapat itu juga pihak DPRD Pesibar ingin memastikan rekomendasi izin untuk membeli BBM subsidi menggunakan jerigen atau ngecor tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan. Imbuhnya.
Rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas itu untuk kebutuhan sektor setrategis seperti pertanian, nelayan dan usaha. Dimana masing-masing rekomendasi itu hanya berlaku dalam satu bulan, jika ingin diperpanjang maka harus diperbaharui setiap bulan.
Ditengah hearing tersebut anggota DPRD Pesibar, memberikan banyak pertanyaan kepada pengelola SPBU Menyancang tersebut.
Sehingga pada akhirnya Azwar Anas selaku pengelola SPBU Menyancang mengakui bahwa pihaknya memberikan ruang bagi pengecor BBM bersubsidi kepada masyarakat walaupun tanpa rekomendasi.
Dirinya juga mengakui mengetahui aktifitas pengecoran BBM Subsidi dengan menggunakan kendaraan roda dua bertangki besar ataupun kendaraan roda empat di SPBU yang ia kelola. Bahkan ia memberikan ruang kepada para pengecor itu mengisi BBM tersebut berulang kali. Ujarnya.
“Tapi saya patoki pak saya mematokan kuota untuk satu mobil itu 120 Liter per hari untuk pertalite itu, Dimana masing-masing mobil itu sekali mengisi BBM berjumlah 40 liter dan kita batasi 3 kali bolak balik, jika dijumlahkan 120 liter per hari,” jelasnya.
Sedangkan kata Anas, untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor ia mematok 48 liter perhari kepada masing-masing pengecor. “Untuk sepeda motor itu sekali mengisi 16 liter dan kita batasi 3 kali bolak balik,” jelasnya.
Sementara itu Erwin Goestom Anggota DPRD dari komisi II menjelaskan, salah satu poin yang dibahas dalam hearing tersebut yaitu banyaknya pengecoran BBM bersubsidi. ”Sehingga hal itu dikeluhkan masyarakat, kita selaku wakil Rakyat tentu harus merespon hal ini”.
Lanjutnya, pihaknya meminta kepada pengelola SPBU untuk meniadakan pengecoran yang terjadi. Sebab itu jelas melanggar undang-undang dan bisa dipidana.
”Untuk selanjutnya apabila ada pelanggaran terjadi, sanksi terberatnya kami akan merekomendasikan untuk di skor pihak SPBU yang nakal itu,” katanya.
”Dalam aturan kan jelas membeli BBM bersubsidi dengan tujuan untuk dijual kembali itu dilarang dan ada pidanya, begitu juga bagi pihak SPBU yang membantu pengecoran ada sanksinya,” sambungnya. (*).