Grahapost.com Pesisir Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) meraih penghargaan sebagai Kabupaten Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI). Senin (12/12/2022).
Penghargaan tersebut diserahkan Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kemenkumham Mualimin Abdi kepada Bupati Pesibar Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., dalam Peringatan Hak Asasi Manusia Sedunia ke-74 di Jakarta.
Turut hadir mendampingi Bupati yaitu Kepala Inspektorat Pesibar, Kadis kominfotik, Kadis Kesehatan, serta Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesibar
Bupati Pesibar mengapresiasi penghargaan tersebut, sebagai hasil nyata kerja keras Pemkab Pesibar dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Pemkab Pesibar telah melakukan berbagai upaya dalam pemenuhan HAM, di antaranya pemenuhan dokumen kependudukan seperti, KTP elektronik, KIA, akta lahir, dan kartu keluarga. Kemudian, pelayanan kesehatan dengan adanya fasilitas kesehatan yakni RSUD, puskesmas dan Posyandu.
Selain itu, pemenuhan hak juga direalisasikan dengan adanya pelayanan bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan hukum, penyelesaian permasalahan pengangguran, serta pemenuhan hak pendidikan mulai dari PAUD hingga SLTA.
Atas dasar tersebut Bupati Pesibar mengatakan, Pemkab Pesibar dinilai mampu memenuhi kriteria dalam pemenuhan HAM. “Hal ini perlu dipertahankan sekaligus juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan dan mengembangkan berbagai program dalam pemenuhan HAM di Kabupaten Pesibar”9
Diketahui Dalam acara tersebut, sebanyak 72 kabupaten dan kota diundang untuk mendapatkan penghargaan di beberapa kriteria, yaitu Kurang Peduli, Cukup Peduli, dan Peduli. Pesisir Barat menjadi kabupaten yang mendapatkan apresiasi dengan kriteria Peduli HAM.
Penghargaan Kabupaten dan Kota Peduli HAM itu diberikan atas upaya pemerintah daerah kabupaten dan kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Indikator penilaian mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten dan Kota Peduli Hak Asasi Manusia. (rls).