Grahapost.com Lampung – Pada hari ini, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung didampingi oleh Kabag Peraturan Perundang-Undangan bersama dengan Pejabat Tinggi Pratama lainnya telah melaksanakan Rapat Pembahasan Tindaklanjut Diktum Kelima Instruksi Menteri Dalam Negeri (Memdagri) nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Rapat ini bertujuaan sebagai tindaklanjut dari rapat piket bersama pada posko satgas covid 19 pada hari senin (2/1/2023).
Rapat dipimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Lampung dan diikuti oleh Inspektur Provinsi Lampung, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Lampung, Sekreteris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung.(*).