Grahapost.com Bandar Lampung – Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana melakukan penyegelan Cafe and Resto Angel’s Wing yang berlokasi di Jalan Raden Intan, Tanjung Karang Pusat, Sabtu (4/2/2023) malam.
Penyegelan dilakukan lantaran pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung merasa dibohongi, karena izin yang diberikan bukan izin tempat hiburan malam melainkan kafe.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, penyegelan Angel’s Wing karena tidak sesuai izin yang diajukan. Di mana izin yang diajukan Angel’s Wing adalah restoran dan cafe yang beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.
“Izinnya kafe dan resto, makanya kami izinkan. Ternyata jam operasional dilanggar sampai pukul 04.00 WIB dan di dalamnya banyak minuman keras. Jadi kami segel sampai waktu yang belum ditentukan”. Ucap Walikota Eva Dwiana.
Lanjut Wali Kota Bandar Lampung itu pun menegaskan, pemkot setempat sangat terbuka untuk siapapun yang ingin berinvestasi atau melakukan kegiatan usaha di kota Bandar Lampung, namun harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terangnya.
“Banyak sekali laporan mengenai aktivitas salah satu Bar and Resto yang berada di kelurahan enggal. Setelah di cek ternyata izin diajukan tidak sesuai dengan pelaksanaan dilapangan, sehingga Pemkot Bandar Lampung harus melakukan penyegelan. Pemkot Bandar Lampung Tak akan menghambat investasi asalkan sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku”. Pungkasnya.(*).