Grahapost.com Bandar Lampung – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Fraksi atas tiga Rapat Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Daerah Selasa (14/2/2023), khususnya yang terkait dengan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Fraksi PKS DPRD Lampung melalui juru bicaranya Zunianto meminta agar, pengenaan pajak atau retribusi daerah tidak berdampak negatif bagi perekonomi daerah, khususnya pada sisi mikro, suka maupun tidak suka, semakin bervariasi jenis pajak yang dikenakan kepada masyarakat dan semakin tinggi nominal yang dikeluarkan masyarakat, langsung atau tidak langsung berdampak kepada menurunnya daya beli masyarakat.
Lanjut Wakil Ketua Fraksi PKS, bahwa terkait kewajiban masyarakat membayar berbagai macam pajak, penting pula sebagai pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan, Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD memperhatikan berbagai suara suara masyarakat yang diekspresikan melalui pertanyaan pertanyaan, baik saat reses atau curahan hati warung kopi dan media sosial. Urainya.
“Bahwa semua pihak memaklumi, pada satu sisi jika pembiayaan dan penganggaran bagi roda pembangunan daerah, porsi terbesarnya berasal dari pajak dan retribusi daerah. Namun pada sisi yang lain, bahwa pajak pada hakikatnya adalah pungutan yang menjadi pengurang penghasilan yang dikenakan oleh pemerintah daerah. Sehingga bagaimana agar setiap kewajiban yang dibebankan kepada masyarakat, termasuk pajak dan retribusi daerah tidak sampai meningkat langkah kaki mereka, guna mendapatkan kehidupan yang layak”. Pungkasnya.(*).