Grahapost.com Bandar Lampung – Menjelang hari raya idul fitri 2023, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana melarang pemakaian kendaraan dinas (Randis) digunakan untuk mudik. Hal itu disampaikan Bunda Eva sapaan akrab Walikota Eva Dwiana Selasa (11/4/2023).
“Peraturan jelas, fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik menggunakan randis”. Jelas Bunda Eva sapaan akrabnya.
Walikota perempuan pertama di Kota Bandar Lampung itu menambahkan, pihaknya telah meminta kepada para Aperatur Sipil Negeri (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), untuk mematuhi surat edaran komisi pemberantasan korupsi (KPK) nomor 6 tahun 2023. Jelasnya.
“KPK sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, Bunda juga telah membuat surat edaran sebagai turunannya dan telah di sosialisasikan”. Tutup Eva Dwiana.(*).