Grahapost.com Pesisir Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) wacanakan Krui Businjang yang baru saja masuk dalam rekor MURI dapat dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda) untuk dipatenkan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua II Ali Yudiem diruangannya, Selasa (20/6/2023). Ia mengatakan nanti sesegera mungkin kita buat Perdanya karena ini tadi sudah disampaikan, bahkan akan masuk dan diwajibkan ke anak-anak sekolah pakaian ini mulai dari SD sampai SMA agar adat budaya businjang tetap lestari.
“Wajib untuk diteruskan ketika ini nanti sudah kita buatkan Peraturan Daerah siapapun Bupatinya, sekarang mungkin sebagian besar businjang ini sudah mulai ditinggalkaan,” Ujarnya.
Menurutnya, meski ada beberapa motif asli sinjang di Kabupaten Pesisir Barat, nanti konsep memPerdakan itu bukan dari model sinjangnya.
“Misalnya pegawai nanti setiap hari apa pakai ini kan itu ada di Perdanya untuk bagian dari hak cipta juga yang bawa orang lain boleh-boleh memakainya tetapi yang masuk dalam peraturan ini ketika barang ini kita pakai ya misalnya nanti pegawai setiap hari apa harus pakai nah ketika dia harus pakai itu ketika dia enggak pakai ini kan punya konsekuensi,” Jelas Ali.
Ia juga mengingatkan bahwa Pemkab dulu sekitar lima (5) tahun lalu pernah menggagas setiap hari Kamis wajib bahasa Lampung tapi sekarang kelihatan tidak ada lagi. Nah inilah salah satu budaya kita yang mundur ketika kabupaten Pesisir Barat ini sudah berusia 10 tahun.
“Sebenarnya tugas Pemerintah Daerah kalau memang ini sudah diwajibkan dalam satu minggu itu setiap hari Kamis kita berbahasa Lampung yuk semua yang ada di OPD itu harus menggalakkan bahasa Lampung namun kalau kita lihat juga yang paling lucu lagi orang kita sendiri ya tidak mau. Kadang-kadang juga anak-anak kita, orang-orang kita sendiri juga kadang-kadang gengsi pakai bahasa Lampung,” Ucapnya menyanyangkan.(*)