DPRD Provinsi Lampung Dalam Paripurna Umumkan Pengunduran Nunik Sebagai Wagub

0

Grahapost.com Bandar Lampung – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengumumkan pengunduran diri Chusnunia Chalim alias Nunik dari jabatan sebagai Wakil Gubernur Lampung.

Nunik mengundurkan diri untuk memenuhi persyaratan maju sebagai Caleg di DPR RI pada Pilgub 2024 mendatang, jelang masa jabatan Gubernur dan Wagub Lampung berakhir pada Desember 2023.

Wakil Ketua I DPRD Lampung, Elly Wahyuni mengatakan selanjutnya DPRD akan mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk memproses pemberhentian Wagub Nunik.

“Tadi kita sudah mengumumkan, selanjutnya kita mengusulkan ke pusat agar mengeluarkan surat pemberhentiannya. Karena yang mengangkat dan memberhentikan gubernur wakil gubernur itukan pusat,” kata Elly Wahyuni, usai paripurna, Senin (18/9/2023).

Elly menyebut secepatnya DPRD Lampung akan mengirimkan surat itu ke Kemendagri. “Ya secepatnya, kita bahas di rapim lalu kita sampaikan ke pusat agar disahkan pengunduran diri bu Wagub. Bisa jadi Bu Nunik juga sudah mengirimkan langsung surat pengunduran dirinya ke pusat,” ujarnya.

Terkait kekosongan jabatan Wagub Lampung setelah ditinggal Nunik, menurut Elly tak perlu ada pengisian Penjabat (Pj) dari pusat. “Kan kata gubernur dia biasa bekerja sendiri. Contoh sudah banyak, Lampung Utara kemarin begitu lama kekosongan wakil bupatinya bisa jalan. Lagian ini kan tidak lama, hanya hitungan bulan,” katanya.

Sebelumnya diketahui Chusnunia Chalim sudah mengundurkan diri sejak 11 Agustus 2023 lalu, pasca ramai disorot namanya masuk bursa Caleg. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyatakan Kemendagri tidak akan menugaskan Pj untuk mengisi kekosongan Wagub Lampung.

“Pak Gubernur masih ada jadi nggak perlu, karena tetap ada pimpinan daerah. Kecuali kalau Pak Gubernurnya juga maju sebagai calon DPR bisa kita tugaskan Pj,” katanya. (*)

Facebook Comments