Sidang Praperadilan Sjahril Hamid Ditunda, Diharapkan Kehadiran Saksi Dari Pemohon dan Pelapor

Grahapost Bandar Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Bandar Lampung kembali menggelar sidang praperadilan dengan pemohon Sjahril Hamid yang digelar di ruang sidang pengadilan setempat, Selasa (28/5/2024).

Dimana sidang lanjutan tersebut yang dipimpin oleh Hakim Dedi Wijaya SH., MH guna untuk menerima berkas atas sidang praperadilan dengan Pemohon Sjahril Hamid dan Termohon Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung, terkait sidang praperadilan kasus pemalsuan dokumen.

Usman Heri Purwono selaku Penasehat Hukum Sjahril Hamid mengatakan, agenda sidang hari ini adalah penyerahan alat bukti baik dari pemohon maupun termohon dan sesungguhnya praperadilan ini hanya memakan waktu satu minggu, tadinya diharapkan kepada pemohon dan termohon untuk menghadirkan saksi.

“Ya, karena kita belum adanya saksi keputusan majelis hakim bahwa agenda saksi perlu, baik dari pihak pemohon dan termohon untuk menghadirkan para saksi maupun saksi ahli dan itu diberikan waktu besok hari Rabu (29/5/2024).

Usman Heri Purwono menambahkan, dalam proses praperadilan adalah pemeriksaan ahli itu setelah saksi, maka dari itu walaupun kami telah menyiapkan saksi majelis tidak menggunakan kesempatan itu untuk pemeriksaan ahli, meskipun dari termohon meminta kalau sudah ada dari saksi pemohon silahkan dihadirkan. Ungkapnya kepada awak media sesuai sidang.

Lanjut Usman Heri Purwono, untuk praperadilan pemeriksaan ahli itu setelah pemeriksaan saksi. Jadi Majelis hakim mengambil keputusan bahwa besok pemeriksaan saksi maupun pemeriksaan ahli, “Mereka berencana menghadirkan satu saksi yang berkaitan dengan perkara yang mana pernah menjabat sebagai kepala kelurahan di kelurahan Nyunyai Rajabasa Kota Bandar Lampung”. Terangnya.

Menurut Usman Heri Purwono, kehadiran dari saksi tersebut sangatlah penting, karena saat ini beliau sudah menjadi pejabat disalah satu kecamatan yang ada di Kota Bandar Lampung ini. “Tadikan sempat saya lihat daftar barang buktinya dan saksi dari yang sesungguhnya kita perlukan juga sama dengan termohon”. Jelasnya.

Usman Heri Purwono berharap, saksi tersebut yang sekarang telah menjabat sebagai camat, dapat menghadiri sidang praperadilan yang akan digelar untuk kepentingan kedua belah pihak. Harapnya.

Sementara itu, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung Made mengatakan, dalam pembuktian formil yang diuji dalam praperadilan, formil administrasi penyidik sesuai dengan pasal 77 KUHAP yang berisi pengujian wewenang yaitu, menguji tentang keabsahan administratif penyidik terhadap upaya paksa penangkapan atau penahanan dan penyitaan.

Made menjelaskan, terkait alat bukti inilah pemohon mencampur adukkan alat bukti terhadap proses penyidikan di dalam praperadilan, dalam penetapan tersangka alat bukti yang harus dilengkapi penyidik yang tertuang dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP yakni alat bukti saksi, surat ahli petunjuk dan keterangan terdakwa. “Karena syarat untuk ditetapkan menjadi tersangka, minimal dua alat bukti”. Ucapnya.

“Kita telah memiliki dua alat bukti yang akan digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Untuk alat bukti tersebut tidak dapat diberikan sampai ke materi pokoknya”. Pungkasnya.

Saat dikonfirmasi melalui telepon oleh media terkait kehadirannya sebagai saksi pada sidang praperadilan Sjahril Hamid, Camat Darwono yang sebelumnya menjabat Lurah ditempat perkara tidak terlalu banyak memberikan keterangan karena sedang membawa kendaraan untuk menghadiri rapat.

“Waduh saya sedang nyetir untuk menghadiri rapat. Saya sudah didatangi tadi, selama itu resmi saya akan hadir”. Terangnya.

Perlu diketahui, sidang praperadilan digelar atas penetapan tersangka yang tercantum pada Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/71/IV/RES.1.24/2024/DITRESKRIMUM Tanggal 16 April 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/65/IV/RES.1.24/2024/DITRESKRIMUM Tanggal 29 Mei 2024 atas nama Sjahril Hamid Bin (Alm) Abdul Hamid. (Ta).

Pos terkait