DPMPTSP Kota Bandar Lampung Sikapi Reklame

Grahapost Bandar Lampung – Menanggapi soal reklame melanggar aturan namun tetap mengantongi perizinan, DPMPTSP Bandarlampung menyatakan perpanjangan izin tidak akan diberikan bila tata letak tidak dilakukan penyesuaian sesuai peraturan yang berlaku, Rabu (11/9/2024).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Muhtadi A. Temenggung mengatakan bahwa reklame yang berada di atas trotoar melanggar aturan wajib mengikuti penyesuaian peraturan yang berlaku supaya izin dapat diberikan atau diperpanjang.

Kemudian, lanjut Muhtadi, perihal reklame yang berada perempatan jalan Worter Mongonsidi, telah ada sejak bertahun-tahun lalu dan telah mengantongi izin.

Namun, saat perpanjangan izin yang sebelumnya, di titik tersebut, kata dia, belum dibangun trotoar jalan, akan tetapi. Ia tidak memungkiri apabila reklame di situ akan memperpanjang izinnya meski tetap harus mengikuti ketentuan aturan yang berlaku.

“Penentuan tentang peletakan titik reklame akan tetap mengacu pada perda dan perwali yang berlaku. Kalau memang tidak sesuai dengan peraturan, nanti saat perpanjangan tentu akan kita tinjau ulang, kalau memang melanggar tidak akan diberi izin,” kata Muhtadi saat dikonfirmasi pada Rabu (11/9/2024).

Ia mengungkap, dalam hal ini memang reklame tersebut memang izinnya masih berlaku dan juga mungkin penyelenggara reklame telah ada kerjasama dengan vendor atau rekanan untuk periklanan dan pastinya mereka juga tetap harus melakukan ketentuan-ketentuannya.

“Yang artinya mereka tetap menjalankan ketentuan dalam hal pembayaran pajak reklamenya, jadi itu yang menjadi pertimbangan kita lebih lanjut,” katanya.

“Ibaratnya memberikan kesempatan lah ya, selama penyelenggara reklame memiliki izin yang masih berlaku,” ucap Muhtadi.

Ia pun juga mengklaim bahwa, reklame itu tersebut telah didirikan sebelum dibangun trotoar Jalan Wortel Mongonsidi tersebut.

Kendati demikian Muhtadi mengatakan, terkait soal masa belaku maksimal yang diberikan dalam perpanjangan izin reklame yang diberikan kepada penyelenggara acap kali berbeda karena juga menyesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Jadi kan memang aturan perdanya berubah-ubah. Dulu perpanjangan setiap 5 tahun, 3 tahun, kemudian berubah jadi 2 tahun dan sekarang ini,di perda terbarunya, jadi 5 tahun untuk maksimal masa berlaku izin yang diberikan,” papar Muhtadi.

Meski demikian, dia juga menghibau agar penyelenggara reklame ataupun pengusaha sektor lainnya harus tetap menaati peraturan dan ketentuan serta melakukan penyesuaian juga atas regulasi yang berlaku di kota tapis berseri ini.

Untuk diketahui juga, terkait peletakan titik reklame mengacu dalam aturan Perwali Kota Bandar Lampung nomor 17 tahun 2014 tentang Tata Cara Peletakan Reklame dan Pemasangan Reklame.

Sementara, aturan terkait penyelenggaraan reklame terbaru tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 12 tahun 2023 tentang Penataan, Penertiban dan Penyelenggaraan ReklameĀ  saat di kutip di web saibumi. (*)

Pos terkait