Grahapost Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 217 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (5/11/2024).
Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung dan dihadiri oleh Pjs. Wali Kota Bandar Lampung, Budhi Darmawan, serta pejabat dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi, menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyitaan dari berbagai kasus tindak pidana yang ditangani oleh Kejari Bandar Lampung dan cabangnya di Pelabuhan Panjang.
“Pemusnahan ini adalah yang kedua kalinya pada tahun ini. Barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga kita eksekusi,” ujar Helmi.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 57,71 kg, ganja sebanyak 9.317 gram, dan ekstasi seberat 5.110 gram beserta 959 butir.
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bandar Lampung, Budhi Darmawan, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dalam memusnahkan sejumlah barang bukti dari 217 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Budhi Darmawan menyampaikan kekhawatirannya mengenai potensi bahaya yang bisa timbul jika barang bukti tersebut kembali beredar di masyarakat.
“Bayangkan jika barang-barang berbahaya seperti narkoba, senjata api, atau kosmetik ilegal ini kembali lagi ke masyarakat. Ini sangat berisiko,” ujar Budhi, saat diwawancarai.(*)





