Pelapor Tempuh Praperadilan Usai Penyidik Polres Tulang Bawang Hentikan Perkara Meski Diatensi Kapolda

Grahapost Tulang Bawang – Komitmen reformasi Polri kembali dipertanyakan. Seorang pelapor bernama Hartono alias Chandra Hartono menyatakan keberatan keras atas penghentian penyelidikan laporan polisi yang dilaporkannya di Polres Tulang Bawang, meski sebelumnya Kapolda Lampung Irjen Pol secara tegas berjanji akan memberikan atensi khusus terhadap perkara tersebut.

Penghentian penyelidikan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 30 Januari 2026, yang dikeluarkan penyidik IPTU Muhammad Haikal S.H., M.H., terhadap laporan polisi Nomor: LP/B/260/XI/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung, tertanggal 17 November 2025.

Hartono menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan penyidik dan bertolak belakang dengan janji Kapolda Lampung yang disampaikan secara terbuka di hadapan tokoh masyarakat Tulang Bawang, Ketua Peradi Lampung, serta sejumlah advokat, pada Rabu, 28 Januari 2026, di ruang kerja Kapolda Lampung.
“Kapolda Lampung secara tegas berjanji akan mengatensikan laporan saya untuk segera ditindaklanjuti. Namun dua hari kemudian, justru penyidik menghentikan penyelidikan,” kata Hartono kepada wartawan.

Menurut Hartono, peristiwa ini sangat disayangkan di tengah upaya Presiden RI yang tengah mendorong pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri guna menjaga marwah, martabat, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Ia juga menyinggung kasus serupa yang sebelumnya menghebohkan publik di Polres Sleman, terkait kekeliruan penerapan pasal oleh penyidik.

Akan Tempuh Praperadilan dan Lapor ke Lembaga Tinggi Negara Atas terbitnya SP2HP penghentian penyelidikan tersebut, Hartono menyatakan akan mengambil langkah hukum, termasuk mendaftarkan gugatan praperadilan, serta melaporkan oknum-oknum penyidik yang terlibat ke sejumlah lembaga negara, antara lain:
Presiden RI
Kapolri
Kadiv Propam Mabes Polri
Kompolnas
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri
Komisi III DPR RI
Komnas HAM
Ombudsman RI
serta lembaga tinggi negara terkait lainnya
Ungkap Sejumlah Kejanggalan Proses Penyelidikan

Hartono juga membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkaranya. Salah satunya terkait SP2HP tertanggal 12 Desember 2025, yang menyebutkan penyidik telah melakukan wawancara terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. Namun menurutnya, penyidik tidak pernah memeriksa terlapor atas nama Rahmat.
Setelah Hartono menyampaikan keberatan dan menghubungi KBO Reskrim, SP2HP tersebut ditarik dan diganti dengan SP2HP baru pada hari yang sama, sekitar satu jam kemudian.

Ia juga mengungkapkan adanya alasan berulang dan berubah-ubah yang disampaikan penyidik terkait keterlambatan penanganan perkara, mulai dari menunggu hasil visum, pemeriksaan ahli, libur Natal dan Tahun Baru, hingga alasan cuti dan umrah pejabat terkait.

Yang paling disorot, menurut Hartono, adalah fakta bahwa saksi Ali Akbar belum sempat diperiksa, namun dua hari setelah dimintai identitasnya, penyidik justru menerbitkan SP2HP penghentian penyelidikan.

“Ini aneh dan tidak masuk akal. Saksi belum diperiksa, tapi perkara dihentikan,” tegasnya.
Tegaskan Akan Terus Cari Keadilan
Hartono menilai tindakan penyidik sebagai preseden buruk di tubuh Polri, karena seorang perwira berpangkat IPTU dinilai mengabaikan atensi Kapolda Lampung selaku pimpinan tertinggi di jajaran Polda Lampung.

Ia menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan, bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga citra dan kehormatan institusi Polri. “Saya akan terus melawan ketidakadilan. Ini justru bentuk kecintaan saya terhadap institusi Polri, agar marwah dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” pungkas Hartono. (Agus).

Pos terkait