Grahapost Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung melalui Komisi IV memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Yayasan Siger Prakarsa Bunda dalam rapat dengar pendapat (RDP), Jumat (6/2/2026).
Rapat tersebut membahas klarifikasi sekaligus langkah perbaikan operasional SMA Siger, terutama terkait kekurangan jam kegiatan belajar mengajar (KBM), status aset, dan legalitas yayasan.
Wakil Ketua Komisi IV, Muhammad Suhada, menyampaikan terdapat sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti.
“Kekurangan jam belajar akan ditutup dengan penambahan kegiatan pada hari Sabtu,” kata Suhada.
Selain itu, Komisi IV juga menyoroti status aset sekolah yang saat ini masih berstatus pinjam pakai, sembari menunggu pembenahan administrasi yayasan sebagai syarat perizinan.
“Status yayasan akan diperbaiki, penambahan jam belajar juga dilakukan untuk menutup kekurangan,” ujarnya.
Dalam hasil RDP, DPRD meminta Yayasan Siger kembali berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung guna menyelesaikan tahapan perizinan. DPRD memberikan waktu satu pekan untuk melihat progres pembenahan tersebut.
“Kita tunggu satu minggu. Kalau syarat terpenuhi, bisa dilanjutkan. Kalau belum, belum bisa,” tegasnya.
Untuk sementara, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa. Namun, apabila perizinan tidak tuntas, DPRD menyiapkan opsi pemindahan siswa ke sekolah swasta lain.
“Untuk sementara siswa masih sekolah di sana. Kalau nanti tidak bisa, akan dipindahkan ke sekolah swasta,” ujar Suhada.
Ia juga menegaskan, rencana dukungan anggaran sebesar Rp10 miliar belum dapat dibahas sebelum seluruh ketentuan administratif dipenuhi.
“Kalau secara aturan belum selesai, belum bisa dianggarkan. Setelah syarat terpenuhi, baru dibahas kembali,” pungkasnya.(*)





