DPRD Lampung Bentuk Pansus Tindak Lanjut LHP BPK 2023–Semester I 2025

Grahapost Bandar Lampung – Dalam rangka memaksimalkan fungsi pengawasan, DPRD Provinsi Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Lampung.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Lampung, Rabu (25/2/2026).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota dewan. Pembentukan Pansus dinilai sebagai langkah strategis dalam memastikan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi hasil audit BPK.

Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar menjelaskan bahwa pembahasan paripurna mencakup LHP pemeriksaan kinerja Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I Tahun 2025, termasuk sektor ketahanan pangan dan aspek lain yang berkaitan dengan kinerja pemerintah daerah.

“Paripurna hari ini membahas LHP BPK dari tahun 2023 sampai Semester I 2025, laporan operasional BUMD, serta pembentukan pansus untuk menindaklanjuti LHP BPK,” ujar Giri kepada wartawan usai rapat.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Lampung Descatama Paksi Moeda membacakan konsep keputusan pembentukan Pansus yang kemudian disahkan oleh forum paripurna. Dalam rapat tersebut juga ditetapkan susunan pimpinan Pansus, yakni Mohammad Reza sebagai Ketua, Yanuar Irawan sebagai Wakil Ketua, dan Supriadi Hamzah sebagai Sekretaris.

Pansus ini akan membahas sejumlah LHP BPK, antara lain laporan kinerja terkait dukungan pemerintah daerah terhadap ketahanan pangan Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025. Selain itu, Pansus juga mengkaji LHP kepatuhan atas pengelolaan operasional PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) Tahun 2024 sampai Semester I 2025, serta LHP atas pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Provinsi Lampung.

DPRD menegaskan bahwa pembahasan LHP bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian penting dari upaya memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kerja Pansus ini, DPRD Provinsi Lampung berharap dapat melahirkan rekomendasi yang konkret dan aplikatif guna memperbaiki tata kelola pemerintahan serta meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah di Provinsi Lampung.(*)

Pos terkait