DPRD Bandar Lampung Bahas Pokok Pikiran 2027 dan TLHP BPK, Pemkot Tegaskan Komitmen Tata Kelola Akuntabel

Grahapost Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menghadiri Rapat Paripurna Dewan yang digelar di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung pada Jumat (17/4/2026).

Rapat Paripurna tersebut membahas dua agenda utama, yakni penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2027 oleh pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung, serta penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) dan pengambilan keputusan terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) dari BPK RI.

Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kota Bandar Lampung, serta perwakilan instansi terkait.

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung dalam sambutannya menyampaikan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil serapan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses dan kunjungan kerja dewan. Hal tersebut menjadi dasar penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.

“Pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2027 ini adalah wujud komitmen kami dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat. Kami berharap seluruh usulan yang telah dirangkum dapat diakomodir dalam program pembangunan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang telah terjalin selama ini dalam mendukung pembangunan daerah.

“Pemerintah Kota Bandar Lampung menyambut baik pokok-pokok pikiran DPRD sebagai bahan masukan strategis dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah ke depan. Ini merupakan bentuk kolaborasi yang sangat penting antara eksekutif dan legislatif,” ungkapnya.

Terkait TLHP BPK RI, Eva Dwiana menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi secara serius dan berkelanjutan.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Setiap rekomendasi dari BPK akan menjadi perhatian dan segera kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Dina)

Pos terkait