Tekan Ekspansi Ritel Modern, Pemkot Bandar Lampung Perketat Pengawasan

Grahapost Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mulai memperketat pengawasan terhadap operasional minimarket waralaba. Langkah ini diambil untuk menahan laju ekspansi ritel modern yang dinilai berpotensi menekan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), seluruh pelaku usaha diminta mematuhi aturan pendirian usaha sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Bandar Lampung, Febriana, menegaskan bahwa operasional minimarket memiliki dasar hukum jelas, yakni Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2012 dan perubahannya pada Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2021.

“Setiap pelaku usaha waralaba wajib memenuhi seluruh ketentuan sebelum membuka gerai,” tegasnya, Rabu (29/4/2026)

Selain Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha juga diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, mulai dari prospektus penawaran, perjanjian waralaba, hingga bukti Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas merek yang digunakan.

Saat ini, pemerintah tengah menyoroti kepemilikan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Gerai yang belum mengantongi izin tersebut akan diberikan teguran bertahap. Namun, jika teguran diabaikan, sanksi tegas siap dijatuhkan.
“Kalau tidak patuh, izin usaha bisa dicabut dan toko diminta tutup,” tandas Febriana.

Pemkot Bandar Lampung berharap kebijakan ini dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan antara ritel modern dan pelaku UMKM lokal. Selain itu, penguatan pengawasan ini juga diharapkan mampu mendorong pelaku usaha untuk lebih tertib administrasi serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Dengan langkah ini, diharapkan pertumbuhan ekonomi daerah dapat berlangsung secara seimbang tanpa mengesampingkan peran penting UMKM sebagai tulang punggung perekonomian daerah. Pungkasnya. (Dina)

Pos terkait