Grahapost Lampung Selatan – Mewakili Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Wakil Ketua II DPRD Lampung Selatan, A. Benny Raharjo, S.H., bersama Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, S.T., M.Pd., menghadiri kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung tersebut berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada 29 Mei 2026.
Acara ini dihadiri oleh seluruh kepala daerah dan ketua DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Kehadiran perwakilan eksekutif dan legislatif Kabupaten Lampung Selatan turut didampingi oleh Sekretaris Daerah beserta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya Pasal 17 ayat (2) dan (3), serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan pada Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1).
Dokumen hasil pemeriksaan diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, kepada para kepala daerah dan perwakilan DPRD yang hadir.
Dalam paparannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan berbagai data mengenai capaian dan keberhasilan pengelolaan anggaran pemerintah daerah yang bersumber dari APBD. Pada akhir pemaparan, diumumkan sejumlah daerah yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), termasuk Kabupaten Lampung Selatan yang kembali meraih opini tertinggi tersebut.
Capaian ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sekaligus menjadi motivasi bagi pemerintah daerah lainnya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan di wilayah masing-masing.
Usai kegiatan, A. Benny Raharjo menyampaikan apresiasi kepada tim auditor BPK atas proses pemeriksaan yang telah dilakukan.
“Melalui kesempatan ini, mewakili DPRD Kabupaten Lampung Selatan, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada tim auditor BPK Perwakilan Provinsi Lampung. Lampung Selatan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan bukti konsistensi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara baik dan akuntabel,” ujarnya.
Menurut Benny, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi instrumen evaluasi yang penting untuk memperbaiki kelemahan dalam sistem pengendalian internal serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“DPRD berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan serta mendorong pihak eksekutif agar terus melakukan perbaikan terhadap aspek tata kelola keuangan yang masih perlu disempurnakan. Ini merupakan wujud sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.(Red)





