Grahapost Pringsewu – Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pringsewu atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Rabu (17/06/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, S.Ag., Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Dra. Titik Puji Lestari, para Asisten, Sekretaris DPRD, Inspektur, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap berbagai masukan dan pandangan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD.
Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan DPRD dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Melalui pembahasan yang konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menghasilkan kebijakan yang semakin efektif, sehingga mampu mendukung terwujudnya Kabupaten Pringsewu yang MAKMUR menuju Lampung Maju dan Indonesia Emas.
Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD terhadap pelaksanaan APBD. Menurutnya, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat.
Ia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DPRD, kata dia, akan mencermati secara seksama seluruh laporan dan dokumen yang disampaikan guna memastikan penggunaan anggaran daerah telah berjalan efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Suherman juga berharap seluruh fraksi DPRD dapat memberikan pandangan, masukan, dan saran yang konstruktif dalam proses pembahasan sehingga menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan Kabupaten Pringsewu. Ia menegaskan bahwa sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat.(*)





