Grahapost Pringsewu – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 disetujui bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Rapat Paripurna DPRD, Senin (6/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman dan dihadiri Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengatakan, persetujuan Ranperda tersebut memiliki makna strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari kerja sama seluruh pihak. Terlebih, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2025 berhasil kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Alhamdulillah, kita sangat bersyukur dan bangga karena berkat kerja sama seluruh pihak, LKPD Kabupaten Pringsewu Tahun 2025 memperoleh opini WTP untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut dari BPK RI,” kata Riyanto.
Ia menegaskan, prestasi tersebut merupakan hasil kerja keras secara kolektif, termasuk dukungan dan fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD Kabupaten Pringsewu.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Pringsewu yang telah menjalankan proses pembahasan Ranperda melalui Badan Anggaran, komisi-komisi, maupun fraksi.
“Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih yang tulus kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu atas kerja keras, komitmen dan dedikasi yang telah dicurahkan,” ujarnya.
Menurut Riyanto, DPRD telah memberikan berbagai kritik, masukan, dan saran yang dinilai sangat berharga dalam proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ia menyebut, kolaborasi dan dinamika selama proses pembahasan menjadi bukti nyata komitmen kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
“Kesemuanya demi memastikan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya taat asas dan regulasi, tetapi benar-benar berdampak nyata bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di Kabupaten Pringsewu,” jelasnya.
Selain menyetujui Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD 2025, Rapat Paripurna juga mengagendakan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Dalam rapat tersebut turut disampaikan sejumlah Ranperda lainnya serta pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pringsewu terhadap rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan.
Rapat paripurna tersebut diikuti 28 dari total 40 anggota DPRD Kabupaten Pringsewu.(*)





