Insan Pers Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis, Pemprov Lampung Janji Evaluasi

Grahapost Bandar Lampung – Pewarta Dalam Jaringan (Taring) Lampung mendukung evaluasi terhadap mekanisme kerja tim media Gubernur Lampung menyusul dugaan penghalangan kerja jurnalistik terhadap seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Dukungan tersebut disampaikan dalam dialog antara insan pers dan Pemprov Lampung yang berlangsung di Ruang Abung, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (8/10/2026).

Pertemuan itu digelar menyusul dugaan intimidasi terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA yang disebut mendapat permintaan untuk menghentikan peliputan dan menghapus rekaman.

Persoalan tersebut mendapat perhatian sejumlah organisasi pers di Lampung. Dalam forum dialog, para jurnalis turut menyampaikan laporan lain terkait dugaan pembatasan akses peliputan yang disebut melibatkan tim media gubernur.

Sejumlah organisasi pers yang hadir di antaranya IJP, Forwako, AMSI, IJTI, FJPI, KWRI, PWRI, PWI, Koalisi Wartawan Lampung, Taring, dan PFI.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung.

Taring Dorong Evaluasi dan Kejelasan Kewenangan

Ketua Taring Lampung, Yusmart DS, menyatakan dukungannya terhadap dialog antara insan pers dan Pemprov Lampung sebagai langkah untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi.

Namun, ia menegaskan bahwa dialog perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kami mengapresiasi dan mendukung adanya ruang dialog ini. Tetapi yang paling penting adalah bagaimana persoalan ini menjadi evaluasi dan tidak kembali terjadi. Jurnalis harus diberikan ruang untuk menjalankan tugasnya secara profesional,” kata Yusmart.

Ia juga menilai perlu adanya kejelasan mengenai kewenangan tim media gubernur agar tugas pendampingan kegiatan kepala daerah tidak berbenturan dengan kerja jurnalistik.

“Kita berharap ada evaluasi yang jelas, termasuk memperjelas kewenangan tim media gubernur. Jangan sampai ada tindakan di lapangan yang justru menghambat tugas jurnalistik,” ujarnya.

Menurut Yusmart, jurnalis memiliki tugas untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, akses peliputan perlu dijamin selama wartawan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemprov Lampung Sampaikan Permintaan Maaf

Sementara itu, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan permintaan maaf atas nama Pemprov Lampung dan jajaran gubernur terkait persoalan tersebut.

“Sebagai manusia, sebagai pemerintah, kami akan mengevaluasi. Kami memastikan yang terjadi ini menjadi sebuah pengalaman dan pelajaran yang mahal bagi Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Marindo.

Ia menegaskan bahwa evaluasi menjadi salah satu prioritas pemerintah. Pemprov Lampung, lanjutnya, akan memastikan prosedur peliputan kegiatan gubernur berjalan dengan baik sehingga kejadian serupa tidak terulang.

Pemprov Lampung juga menyatakan akan memberikan ruang kepada anggota tim media yang disebut dalam persoalan tersebut untuk menyampaikan permintaan maaf, baik secara terbuka maupun secara langsung kepada pihak media.

Meski demikian, sejumlah jurnalis masih berharap pihak yang diduga melakukan penghalangan dapat memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban secara langsung.

Pers Minta Tindak Lanjut Konkret

Para insan pers berharap dialog tersebut tidak berhenti pada penyampaian permintaan maaf. Mereka mendorong adanya perbaikan mekanisme kerja, kejelasan kewenangan tim media gubernur, serta jaminan akses bagi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan di lingkungan Pemprov Lampung.

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya persoalan serupa sekaligus menjaga hubungan kerja yang profesional antara pemerintah dan insan pers.

Dengan adanya tindak lanjut yang jelas, kebebasan pers dan profesionalitas jurnalistik diharapkan tetap terjaga tanpa tindakan yang berpotensi menghambat wartawan dalam menjalankan tugasnya di lapangan. (*)

Pos terkait