DPRD Lampung Selatan Bahas Tiga Ranperda, Perlindungan Lahan Pertanian Jadi Sorotan

Grahapost Lampung Selatan – Fungsi legislasi DPRD Kabupaten Lampung Selatan kembali berjalan melalui dua agenda Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (14/10/2026). Salah satu agenda utama adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi tiga wakil ketua DPRD. Turut hadir Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama bersama jajaran pemerintah daerah dan unsur terkait.

Selain pengambilan keputusan terhadap Ranperda perlindungan lahan pertanian, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian dua Ranperda lainnya.

Pembahasan perubahan regulasi perlindungan lahan pertanian menjadi perhatian penting di tengah perkembangan pembangunan daerah. Kebutuhan terhadap infrastruktur dan kawasan permukiman terus meningkat, sementara keberadaan lahan pertanian produktif perlu dijaga untuk mendukung ketahanan pangan.

Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi salah satu instrumen untuk mengendalikan alih fungsi lahan sekaligus menjaga ketersediaan lahan produktif bagi sektor pertanian.

Karena itu, perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2017 diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, memperjelas pelaksanaan kebijakan, serta menjaga kepentingan petani dan masyarakat.

Pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut merupakan bagian penting dari tahapan pembentukan regulasi daerah. Namun, efektivitas sebuah peraturan tidak hanya ditentukan oleh proses pengesahannya, melainkan juga oleh konsistensi pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.

Sementara itu, penyampaian dua Ranperda lainnya menjadi bagian dari tahapan awal pembentukan regulasi daerah. Materi kedua rancangan tersebut perlu dibahas secara cermat agar memiliki landasan hukum yang kuat, tujuan yang jelas, dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat.

Dalam proses legislasi, DPRD bersama pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap rancangan peraturan dibahas secara matang. Pendalaman substansi, keterlibatan pemangku kepentingan, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya menjadi faktor penting dalam menghasilkan kebijakan yang efektif.

Kehadiran Bupati Radityo Egi Pratama dalam rapat paripurna tersebut mencerminkan keterlibatan unsur eksekutif dalam proses legislasi yang menjadi kewenangan bersama pemerintah daerah dan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.

Dua agenda paripurna yang berlangsung pada hari yang sama menunjukkan keberlanjutan proses pembentukan regulasi di Kabupaten Lampung Selatan. Meski demikian, keberhasilan legislasi tidak semata-mata diukur dari terlaksananya rapat atau pengambilan keputusan, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Khusus dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga lahan produktif menjadi faktor krusial. Kebijakan pembangunan perlu berjalan seimbang dengan upaya mempertahankan sumber daya pertanian yang menopang kebutuhan pangan masyarakat.

Dengan demikian, fungsi legislasi DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan mampu menghasilkan peraturan yang tidak hanya memenuhi aspek hukum dan administratif, tetapi juga memberikan kepastian serta manfaat nyata bagi masyarakat Lampung Selatan.(*)

Pos terkait