Grahapost Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tegas melarang pasangan calon (paslon) yang mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024, kampanye di Car Free Day (CFD).
Kota Bandar Lampung memiliki fasilitas olahraga CFD yakni di Tugu Adipura yang menyambungkan empat jalan, yakni Jalan Raden Intan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Soedirman, dan Jalan Diponegoro.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bandar Lampung, Muhaimin menegaskan CFD sebagai sarana masyarakat untuk berolahraga, hal itu jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat dengan adanya kegiatan politik.
“CFD adalah area masyarakat untuk berolah, jangan sampai mengganggu masyarakat dengan kegiata-kegiatan politik peserta Pemilu,” ungkap Muaimin, Selasa (1/10/2024).
Muhaimin menuturkan, Pemkot Bandar Lampung meminta peserta Pemilu tidak menggunakan CFD sebagai tempat berkampanye, dengan tujuan tidak mengganggu aktivitas masyrakat.
“Jadi tidak boleh ada kegiatan politik dalam hal ini kampanye. Dan kita berkoordinasi dengan Bawaslu, apa yang dikatakan Bawaslu kita ikuti,” jelasnya.
“Staf kita setiap minggu turun ke lapangan mengecek alat-alat.pelaksanaan CFD. Kalau memang kita temukan kita tegur dan laporkan ke Bawaslu,” pungkasnya. (*)





