Grahapost Mesuji – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji bakal meminitor penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten berjuluk Bumi Ragab Begawe Caram ini.
Untuk memastikan perusahaan menjalankan ketetapan UMK di Mesuji di awal tahun ini kami akan memonitor penerapannya,” kata Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri pada Jumat (3/1/2025).
Tujuannya, untuk mengetahui penerapan UMK sudah sesuai atau belum.
Pihaknya juga telah membuat surat edaran ke setiap perusahaan yang beroperasi di Mesuji tentang pelaksanaan UMK tersebut.
Surat edaran Nomor 500.15.4. 1/9275/IV.16/MSJ/2024 Tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Mesuji Tahun 2025 yang sudah disampaikan kepada pimpinan perusahaan – perusahaan yang ada di Kabupaten Mesuji.
Selain itu Kiki sapaan akrabnya mengungkapkan, jika jumlah perusahan di Mesuji saat ini tercatat. untuk jumlah perusahaan skala besar dan menengah ada 43 perusahaan, terdiri atas 36 perusahaan skala besar dan 7 perusahaan skala menengah.
Sedangkan untuk usaha mikro dan kecil dikecualikan dari ketentuan UMK. Jelasnya
Tujuannya, untuk mengetahui penerapan UMK sudah sesuai atau belum. Saat dikutip dari web radarlampung.co.id(*)





