Grahapost Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 di Kantor Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026).
Program yang berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Provinsi Lampung.
Jihan mengatakan, program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung untuk membantu meringankan beban masyarakat serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Program ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Lampung,” ujar Jihan.
Dalam program tersebut, kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama satu hingga lima tahun hanya diwajibkan membayar PKB sebesar satu setengah tahun. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen tunggakan yang dihitung berdasarkan nilai pajak tahun berjalan.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak melalui berbagai skema diskon PKB.
Diskon 5 persen diberikan kepada kendaraan yang rutin membayar PKB tepat waktu.
Diskon 15 persen diberikan kepada kendaraan yang selama empat tahun berturut-turut membayar pajak tanpa tunggakan di wilayah Lampung.
Sementara itu, diskon 20 persen diberikan kepada kendaraan berusia di atas 10 tahun yang selama empat tahun berturut-turut taat membayar PKB. Sedangkan kendaraan berusia lebih dari 15 tahun dengan riwayat kepatuhan yang sama mendapatkan diskon sebesar 25 persen.
Pemprov Lampung juga memberikan insentif bagi kendaraan yang melakukan balik nama dan mutasi dalam daerah berupa diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.
Untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, diberikan diskon 50 persen untuk pajak tahun pertama dan 50 persen untuk pajak tahun kedua.
Tak hanya itu, program ini juga mencakup pembebasan denda PKB dan pembebasan pajak progresif.
Jihan mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut selama masa berlaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 ini. Kesempatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus mendukung pembangunan daerah,” katanya.
Menurut Jihan, terdapat sekitar 751.361 unit kendaraan roda dua dan roda empat di Lampung yang masih menunggak pajak selama satu hingga lima tahun. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan di seluruh Samsat Induk dan Samsat Drive Thru untuk perpanjangan STNK serta penggantian pelat nomor kendaraan.
Sementara pembayaran PKB tahunan tanpa perpanjangan STNK dapat dilakukan melalui Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, maupun secara daring melalui aplikasi e-Signal dan e-Samdes. “Kami optimistis program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Lampung,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Lampung, Amaluddin Salam, menjelaskan bahwa setiap pembayaran PKB secara otomatis juga mencakup pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan turut memberikan kepastian perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui program Jasa Raharja. “Kami mengapresiasi seluruh wajib pajak yang selama ini konsisten memenuhi kewajibannya. Pembayaran pajak kendaraan yang disertai pembayaran SWDKLLJ memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi para korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Amaluddin.(*)





