Gubernur Arinal Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung

0

BANDAR LAMPUNG GP – Gubernur Arinal menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pembicaraan Tingkat I Penyampaian 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung. Senin (2/11/2020).

Rapat Paripurna dihadiri juga oleh anggota Forkopimda Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Para Rektor PTN di Provinsi Lampung, Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Staf Ahli, Asisten Sekdaprov, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Biro Provinsi Lampung.

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dimaksud adalah:

1. Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; dan

2. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Kedua naskah Raperda tersebut telah disampaikan melalui Surat Gubernur Lampung Nomor 188.44/2869/03/2020 Tanggal 25 September 2020.

Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa untuk menyelenggarakan otonomi daerah, maka penyelenggara pemerintahan daerah dapat menetapkan kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah sebagai penjabaran lebih lanjut atas peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

Penyampaian atas dua Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung ini merupakan pengejawantahan atas amanat ketentuan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dilanjutkan dikolom komentar.
pemprov.lampung “Dengan telah diagendakannya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah oleh Dewan Yang Terhormat terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah yang kami ajukan, maka dapatlah dipahami bahwa pembahasan sebuah Rancangan Peraturan Daerah merupakan salah satu tahapan implementasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kita selaku penyelenggara pemerintahan daerah, dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pelaksanaan pembangunan di daerah,” ujar Gubernur.
.
Adapun yang menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan perlu disusunnya Raperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 adalah Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Lampung dan menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2742/BAK Tanggal 21 September 2020 Tentang Pelaporan Data Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia.
.
Kemudian yang menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan perlu disusunnya Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren adalah Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi pondok pesantren untuk pengembangan pesantren di daerah Provinsi Lampung yang mengalami banyak kendala dalam hal sumber dana terbatas, tenaga pendidik dan kependidikan belum mencapai standar kompetensi, sarana dan prasarana pondok pesantren yang belum memadai serta membantu optimalisasi dalam pengembangan kurikulum. (*).

Facebook Comments