BANDAR LAMPUNG Grahapost – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) di tahun anggaran 2021. Selasa (12/1/2021). Hal ini disampaikan Ketua Komisi ll DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi saat di temui di ruang kerjanya.
Politisi NasDem ini menerangkan, bahwa dua raperda tersebut adalah Raperda desa wisata di Provinsi Lampung dan Raperda perlindungan dan pengelola lingkungan hidup di Provinsi Lampung.
“Dengan adanya raperda tersebut, untuk memastikan sumber daya alam dan seluruh pelaku usaha yang betul-betul tertib dalam melakukan pola hidup lebih baik”. Tuturnya.
Dalam hal tersebut dikatakan Wahrul, komisi ll ditahun ini mengusulkan dua raperda dan dalam waktu dekat akan segera membahasnya.
Kemudian kami optimis untuk dua usulan raperda tersebut dapat disahkan di tahun ini. Pungkasnya. (*).