Grahapost Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, SE., MH., menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Jumat (6/11/2026), di Jalan Gotong Royong, Bandar Lampung.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak sekaligus mendorong peran aktif keluarga dan lingkungan dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.
Dalam kegiatan itu, Kostiana menghadirkan dua narasumber, yakni Siti Maryamah, S.Psi., M.Psi., aktivis sekaligus praktisi perempuan di bidang penanganan kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta Sely Fitriani, SH., Koordinator Bidang Pencegahan Kekerasan Ekstremisme dan Konflik Sosial untuk Perdamaian Yayasan Lamban Puan Lampung.
Kedua narasumber menyampaikan materi mengenai upaya pencegahan kekerasan, pemenuhan hak-hak anak, serta pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.
Dalam pemaparannya, Sely Fitriani menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, seseorang masih dikategorikan sebagai anak apabila belum berusia 18 tahun.
“Kalau usianya masih 18 tahun kurang satu hari, maka dia masih termasuk kategori anak dan berhak mendapatkan jaminan perlindungan berdasarkan perda maupun undang-undang perlindungan anak,” jelas Sely.
Ia mengatakan, kegiatan yang digagas Kostiana tersebut menjadi momentum untuk mengajak seluruh elemen masyarakat bergerak bersama dalam menjaga dan memenuhi hak-hak anak.
Menurutnya, setiap anak, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk anak penyandang disabilitas, berhak mendapatkan kasih sayang, perlindungan, serta pola pengasuhan yang layak.
Sely juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak tidak hanya berupa tindakan fisik seperti memukul atau mencubit, tetapi juga dapat terjadi melalui ucapan yang merendahkan dan menyakiti perasaan anak.
“Kita perlu mengevaluasi pola pengasuhan sehari-hari. Apakah anak-anak kita sudah mendapatkan pengasuhan yang layak dan terbebas dari kekerasan? Jangan sampai ketika orang tua sedang emosi atau menghadapi masalah, anak justru menjadi pelampiasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Siti Maryamah menyampaikan bahwa melalui sosialisasi perda tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya perlindungan anak. Menurutnya, menjaga hak dan keselamatan anak merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, melainkan juga keluarga, masyarakat, dan seluruh pihak terkait.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan anak di lingkungan sekolah, khususnya terkait kasus perundungan atau bullying.
Menurut Siti, orang tua perlu memahami bagaimana merespons ketika anak menceritakan pengalaman menjadi korban perundungan di sekolah. Orang tua diharapkan mampu memberikan dukungan, mendengarkan keluhan anak, serta mengambil langkah yang tepat agar anak merasa aman dan terlindungi.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga diisi dengan sesi tanya jawab. Dalam kesempatan itu, peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan maupun berbagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak. (Dina)



