Ketua DPRD Mingrum Meminta Kepada Pemda Dan Unsur TNI Polri Untuk Tidak Mudah Memberikan Izin Keramaian

0

BANDAR LAMPUNG Grahapost – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Mingrum Gumay, meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan unsur TNI & Polri untuk tidak mudah dalam memberikan izin keramaian atau lebih selektif.

Mingrum Gumay mengatakan, jika Pemda telah mengeluarkan izin keramaian, maka petugas yang berwajib juga diminta untuk stand bay dalam melakukan pengawasan dan penjagaan.

“Seperti di Lampung Utara, mobilitas masyarakat tidak terlalu banyak, tidak dilewati jalan tol, sekolah juga ditutup, tapi sekarang di sana zona merah. Rupanya kegiatan perkumpulan masyarakat masih ramai dilakukan,” ucap Politisi PDI-Perjuangan tersebut, Selasa (19/1/2021).

Ia menegaskan jika saat ini Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru Nomor 3 Tahun 2020 sudah disahkan dan telah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri, maka penerapan di lapangan dapat segera dilaksanakan.

“Ini bisa diterapkan di lapangan bukan hanya denda administrasi, tapi juga bisa denda kurungan untuk masyarakat yang membandel. Perda ini bersifat diskresi sehingga tidak melewati panitia khusus hanya Bapemperda,” tegasnya. (*).

Facebook Comments