BANDAR LAMPUNG Grahapost – Setelah melakukan sosialisasi Adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi COVID-19 Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Midi Ismanto menghimbau, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Kamis (4/2/2021).
Lanjut Midi Ismanto menyampaikan, dengan adanya sanksi denda dalam perda tersebut bisa membuat masyarakat sadar dan disiplin untuk mematuhi Perda ini, DPRD Lampung dan Gubernur sepakat dalam membuat perda kebisaan baru dalam menyikapi virus Covid-19. Jelasnya.
“Ketika perda ini sudah disiapkan implementasi harus dilaksanakan semua pemangku kepentingan dan kebijakan juga termasuk masyarakat wajib mengikuti peraturan tersebut, dengan adanya denda saya kira mestinya sudah memberikan efek jera, karena sebetulnya bukan masalah denda besar atau kecilnya namun rasa disiplin tanggungjawab dalam setiap individu orang terhadap virus corona, oleh dari itu kita semua sudah paham dan mulai menjaga diri supaya tidak melakukan penyebaran virus”. Pungkasnya. (*).