BANDAR LAMPUNG Grahapost – Setelah melakukan sosialisasi Adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi COVID-19 Anggota Komisi l DPRD Provinsi Lampung Muhammad khadafi Azwar, mendorong penegakan peraturan daerah (Perda) ini hingga pemberlakuan peraturannya harus merata. Kamis (4/2/2021).
Dimana banyak poin-poin yang bisa kita sampaikan dari isi perda tersebut, mengajak masyarakat agar bisa budayakan untuk selalu mematuhi 3M yaitu : memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan, harus tetap mengikuti protokol kesehatan untuk menjaga diri sendiri dan keluarga.
Kemudian, “Untuk masyarakat yang ingin menikah kami menyarankan untuk menunda resepsi bila mana memang harus tetap dilaksanakan tetap dengan mengikuti protokol kesehatan dan tidak menimbulkan kerumunan di dalam acara”. Terangnya.
“Bukan hanya kesadaran untuk petugas saja untuk melaksanakan penertibaban, namun kesadaran masyarakat juga akan bahayanya virus covid-19 bagi diri sendiri dan orang terdekat”. Pungkasnya. (*).