Komisi 3 DPRD Noverisman Subing : Dilaksanakan Pemutihan Pajak Agar Meningkatkan PAD

0

BANDAR LAMPUNG Grahapost – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung atas kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov), terkait pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung Noverisman Subing mengatakan, tentunya kebijakan ini dimaksudkan agar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor tersebut. Namun, ada beberapa catatan yang disampaikannya demi kelancaran terlaksananya pelaksanaan ini.

Pertama karna masih pandemi Covid-19, tentunya pelaksanaan pelayanan harus memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes), Meski Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah menerapkan pembatasan tiga sesi dan persesinya dibatasi maksimal 50 orang per hari. Kamis (1/4/2021).

“Selain prokes, yang perlu diperhatikan dan diantisipasi adalah bagaimana mengedepankan transparansi dan meminimalisir praktik percaloan, bukan hanya dalam kebijakan pemutihan ini saja, tapi juga seterusnya, ini yang harus diantisipasi. Pihak terkait harus memastikan tidak ada praktik percaloan”. Terangnya.

Sebagai mengedepankan fungsi pengawasan, pihaknya juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan pemutihan ini. Tentunya, evaluasi dilakukan untuk perbaikan-perbaikan ke depannya. Pungkasnya. (*).

Facebook Comments