BANDAR LAMPUNG Grahapost – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah melakukan penyegelan sementara terhadap sejumlah rumah makan yang menunggak pajak. Selasa (8/6/2021).
Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung M. Umar mengatakan, hari ini pihaknya sudah menutup 4 lokasi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (E-Billing).
4 lokasi yang menjadi target penyegelan yakni, Rumah Makan Bakso Son Haji Sonny di Jalan Wolter Monginsidi, Restoran Begadang II di Jalan Diponegoro, Rumah Makan Padang Jaya di Jalan Jendral Sudirman dan Restoran Geprek Bensu di Jalan Tengku Umar.
Umar mengatakan, pelanggaran yang dilakukan ada dua yakni, pelanggaran tidak memanfaatkan tapping box dengan baik, ada yang memang karena tunggakan dan ada juga yang tidak memanfaatkan taping box dan ada tunggakan. Ungkapnya.
“Pihaknya akan membuka kembali tempat usaha tersebut jika meraka telah menyelesaikan tunggakan dan mengajukan permohonan tertulis pembukaan kembali usahanya, dengan catatan akan menaati Perda yang berlaku”. Pungkasnya. (Ian).